Polda Jambi Bongkar Peredaran 25,8 Kg Ganja Dikendalikan Napi di Lapas

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 22 April 2020 19:10 WIB
(Foto: Okezone.com/Azhari S))
Share :

"Setelah dilakukan pengembangan lagi, ternyata narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang napi atas nama Rio yang berada di Lapas Klas II A Jambi. Rio sendiri merupakan napi dengan kasus Narkotika," imbuh Kapolda.

Hasil penyelidikan, Narkotika tersebut dijemput langsung oleh tersangka MR dan Randi di Provinsi Aceh, atas suruhan dan biaya dari napi tersebut. 

"Dari pengakuan tersangka, sebagian ganja telah diedarkan di Kota Medan dan di Kota Jambi. Di Kota Jambi, pelaku hendak mengirimkan ke beberapa alamat di Pulau Jawa melalui jasa pengiriman," tegas Firman.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti ganja sebanyak 24 paket dengan berat 25,8 kilogram diamankan di Polresta Jambi.

"Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka masih ditahan disel tahanan Polresta Jambi," ujar Kapolda.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya