Dari hasil interograsi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya akibat kesal dengan istrinya yang enggan melayaninya.
“Kepada pelaku kita akan kenakan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Tentang perlindungan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D,76 E juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di bawah umur,” tutupnya.
(Rizka Diputra)