“Belakangan diketahui tersangka ini sudah berkeluarga dan sedang dalam proses cerai,” jelasnya.
Uang dari korban dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Diantaranya membeli 2 buah HP, jalan-jalan ke Bali dan menginap di hotel berbintang. Sedangkan janji untuk sewa gedung dan lain-lainnya tidak pernah ada.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku mengaku tidak pernah memiliki niatan untuk menipu korban. Dia sudah mengaku sedang dalam proses cerai. Uang itu dipakai untuk keperluan pribadi.
“Setiap korban jemput, saya di tempat saudara saya pengusaha restaurant,” kata pelaku.
(Awaludin)