Belakangan diketahui jejak Dedek yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari Tegal ternyata Dedek melanjutkan perjalanan ke Malang-Jawa Timur dengan tujuan rumah keluarganya dan tinggal sementara disana. Setelah sekitar satu bulan, tepatnya akhir Maret Dedek kembali ke rumah orang tuanya di Palembang.
“Dan Selasa (21/04/2020) tadi, kita dapat informasi pelaku berada di rumah orang tuanya di Palembang, ia beserta anggotanya langsung berangkat ke Palembang, sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku saat sedang lelap tidur,” tuturnya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan laras pendek isi peluru 4 beserta amunisinya sebanyak 4 unit. Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti (BB) digelandang ke Mapolsek Lubuklinggau untuk penyelidikan lebih lanjutan.
(Awaludin)