DEPOK- Dua orang remaja pria inisial RT (25) dan IR (17) dibekuk Tim gabungan Reskrim Polda Metro Jaya, Polres Depok dan Polsek Sukmajaya. Keduanya ditangkap polisi lantaran melakukan pembunuhan terhadap wanita DNK (51), mereka bermaksud untuk merampas barang berharga milik korban.
Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan keduanya dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Sebab pelaku telah melakukan pembunuhan berencana dengan motif menguasai barang berharga milik korban.
"Pelaku dijerat pasal berlapis 365 KUHP jo 338 KUHP Jo 340 KUHP. tentang perampasan berujung kematian dan akan terancam hukuman mati," kata Made saat dihubungi Okezone, Senin (27/4/2020).
Dia mengungkapkan, awal kejadian para pelaku saat itu bertemu dengan korban di wilayah lokalisasi prostitusi "Boker" terletak di Kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kedua pelaku yang berboncengan satu motor menawarkan korban DNK untuk pulang ke wilayah Depok, hal itu pun dituruti korban hingga mereka bertiga menaiki satu motor.
Namun korban curiga sebab pelaku bukan mengantarkan korban pulang melainkan menuju Setu Pengarengan. Korban sontak marah dan mereka pun sempat terlibat cekcok hingga berujung penikaman terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Korban tewas bersimbah darah di bibir setu pengarengan pada Rabu 15 April 2020 sekira pukul 23.30 WIB.
"Saat sedang berdiri, korban langsung didekap dan dipiting kemudian digorok dengan celurit. Cicin, HP merek Samsung warna putih, kalung, uang sebesar Rp1.300.000, dirampas pelaku," ucap Made dari pengakuan pelaku.
Dia menuturkan ketika peristiwa itu terjadi, salah satu pelaku inisial RT yang melakukan eksekusi menggunakan celurit hingga korban meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan pelaku lainnya IR bertugas menjual dan membagi hasil rampasan.