Novel Baswedan Keberatan JPU Sebut Matanya Disiram Air Aki

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 30 April 2020 13:22 WIB
Novel Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Tim KPK Ikut Pantau Persidangan Kasus Novel Baswedan 

Kedua terdakwa yang merupakan polisi aktif tersebut melakukan perbuatannya dengan alasan membenci Novel Baswedan lantaran dianggap telah mengkhianati institusi Polri.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya