BANDUNG - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menandatangani SK bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Atas itu, Pemprov Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku bagi semua kabupaten dan kota mulai tanggal 6-19 Mei 2020.
Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB, yaitu kawasan Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang). PSBB Bodebek diketahui diperpanjang hingga 12 Mei, sementara PSBB Bandung Raya akan berakhir 5 Mei.
Dengan keputusan PSBB Jabar, dipastikan PSBB Bodebek dan Bandung Raya akan mengikuti masa terpanjang PSBB Provinsi Jawa Barat.
“Sekarang sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah PSBB, 17 kabupaten kota lainnya akan menyusul PSBB,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2020) malam.
Menurut pria yang akrab disapa Emil itu, PSBB Jabar berada pada momen yang pas karena saat ini tren penularan sedang menurun sebagai dampak positif PSBB di berbagai kawasan, seperti DKI Jakarta, Bodebek, Bandung Raya, serta kawasan lain di Pulau Jawa. Lompatan kasus akibat kasus positif impor (imported case) karena hilir mudik warga yang mudik dari zona merah saat ini sedang menurun. Ditambah semangat warga khususnya Jabar tren kedisiplinannya sedang bagus.
Gubernur menggambarkan, hari Rabu ini penambahan kasus positif di Jabar 50 orang dan sehari setelahnya atau Kamis penambahan kasus positif hanya tiga orang. “Hari ini, Jum’at positif di Jabar adalah nol, ndak ada, zero,” ucap Emil.
Emil berharap semua pihak menyukseskan PSBB Provinsi untuk mempercepat penanganan Covid-19. “Kami berharap dengan PSBB provinsi yang akan dimulai hari Rabu depan (6/5/20), warga Jabar bisa seirama, bisa satu gerakan, satu komando, penguncian wilayah, sehingga tren yang turun ini bisa kita maintain,” ungkapnya.
Berdasarkan survei PSBB di Bodebek dan Bandung Raya, pergerakan manusia masih tercatat 50 persen. Sehingga pada PSBB Jabar, bupati/wali kota sudah satu visi dengan Gubernur untuk menargetkan pergerakan manusia hanya 30 persen.