Harun Masiku merupakan mantan calon anggota legislatif (Caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK.
Baca Juga: Nurhadi Disebut Terlacak 5 Kali, Kuasa Hukum: Saya Tak Tahu Informasi Itu
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Hingga saat ini, belum ada data atau bukti yang valid soal kondisi serta keberadaan para buronan KPK.
(Arief Setyadi )