JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan persidangan daring atau online selama pandemi Covid-19. Kebijakan itu merupakan bagian dari satu upaya mencegah penularan virus berbahaya tersebut.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah, kebijakan yang dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai langkah inovatif. “Sebenarnya suatu inovasi kebijakan yang baik, karena apa? Karena di tengah pandemi Covid-19 ini proses peradilan itu tetap berjalan,” ujar Trubus dalam keterangannya, Selasa (5/5/2020).
Pelayanan hukum terhadap masyarakat harus terus berjalan. Penggunaan teknologi menjadi salah satu solusi di tengah pandemi Covid-19.
"Sebab, jika persidangan tetap berjalan dengan tatap muka langsung antara terdakwa, jaksa penuntut umum, hakim, pengacara dalam satu ruangan dikhawatirkan terjadi penyebaran virus corona," katanya.
Baca Juga: Sidang Online Bupati Muara Enim Nonaktif, Terdakwa Mengaku Tak Terima Mobil Mewah