Sidang Daring Dinilai Tepat ketimbang Perkara Mangkrak Selama Pandemi Covid-19

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 05 Mei 2020 18:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :


Belum lagi kalau jalannya persidangan harus tertunda, kata Trubus, tentu akan terjadi penumpukan berkas perkara. Pihak yang dirugikan adalah masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Untuk itu, menurutnya tak ada alasan menunda sidang dalam konteks pelayanan masyarakat, apalagi harus menunggu hingga pandemi Covid-19 selesai. “Jika banyak perkara menumpuk tidak terproses, nanti malah merugikan masyarakat sendiri. Jadi, konteksnya itu pelayanan publik biarkan persidangan tetap berjalan,” tuturnya.

Berdasarkan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejagung, lebih dari 25 ribu perkara disidangkan secara daring di seluruh Indonesia hingga pertengahan April 2020.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya