Sidang Daring Dinilai Tepat ketimbang Perkara Mangkrak Selama Pandemi Covid-19

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 05 Mei 2020 18:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan persidangan daring atau online selama pandemi Covid-19. Kebijakan itu merupakan bagian dari satu upaya mencegah penularan virus berbahaya tersebut.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah, kebijakan yang dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai langkah inovatif. “Sebenarnya suatu inovasi kebijakan yang baik, karena apa? Karena di tengah pandemi Covid-19 ini proses peradilan itu tetap berjalan,” ujar Trubus dalam keterangannya, Selasa (5/5/2020).

Pelayanan hukum terhadap masyarakat harus terus berjalan. Penggunaan teknologi menjadi salah satu solusi di tengah pandemi Covid-19.

"Sebab, jika persidangan tetap berjalan dengan tatap muka langsung antara terdakwa, jaksa penuntut umum, hakim, pengacara dalam satu ruangan dikhawatirkan terjadi penyebaran virus corona," katanya.

Baca Juga: Sidang Online Bupati Muara Enim Nonaktif, Terdakwa Mengaku Tak Terima Mobil Mewah


Belum lagi kalau jalannya persidangan harus tertunda, kata Trubus, tentu akan terjadi penumpukan berkas perkara. Pihak yang dirugikan adalah masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Untuk itu, menurutnya tak ada alasan menunda sidang dalam konteks pelayanan masyarakat, apalagi harus menunggu hingga pandemi Covid-19 selesai. “Jika banyak perkara menumpuk tidak terproses, nanti malah merugikan masyarakat sendiri. Jadi, konteksnya itu pelayanan publik biarkan persidangan tetap berjalan,” tuturnya.

Berdasarkan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejagung, lebih dari 25 ribu perkara disidangkan secara daring di seluruh Indonesia hingga pertengahan April 2020.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya