Berdasarkan keterangan dari Agus, lanjut Hendri, kepolisian berhasil membekuk Galih di rumah pada Sabtu 14 April 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Di rumah tersangka Galih di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ditemukan sabu seberat 30,67 gram yang dibungkus jadi dua dengan 16 gram dan 14,67 gram," tuturnya.
Selain paket sabu dari tangan Galih, polisi mengamankan sebuah timbangan elektrik, 1 timbangan digital, 1 buah sekop dari sedotan plastik, 2 buah pipet kaca, 1 buah handphone lengkap dengan sim cardnya dan uang tunai Rp500.000.
Sedangkan satu orang pelaku jaringan pengedar narkotika dari Lapas Pamekasan juga diamankan. Pelaku bernama Eko Hermawan (29) merupakan warga Karangploso, Kabupaten Malang.