"Pelaku dilakukan penangkapan setelah akan melakukan transaksi di depan kantor Samsat Karangploso pada Minggu 26 April 2020 pukul 16.00 WIB," kata Hendri.
Pada saat itu, pihaknya mendapat informasi bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkoba langsung melakukan penyelidikan. "Petugas melakukan upaya tangkap tangan dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan serbuk putih diduga Sabu," terang Hendri.
"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku mendapatkan barang tersebut dari napi asal Lapas Pamekasan bernama Ringgo," imbuhnya.
Dari tangan pelaku berhasil disita 1 paket sabu seberat 45,70 gram, 1 buah timbangan elektrik, 74 buah plastik klip transparan, 1 buah tas hitam dan 2 unit smartphone lengkap dengan sim cardnya.
Baca Juga: Miliki Sabu Seberat 30,12 Gram, Seorang Pria di Jambi Diringkus Polisi