Bupati Non-aktif Sidoarjo Segera Diadili Terkait Kasus Suapnya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 16:24 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful Ilah merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo.

Berkas penyidikan Saiful Ilah telah dilimpah KPK ke tahap penuntutan pada hari ini. Hal itu dilakukan setelah berkas penyidikan Saiful Ilah dinyatakan lengkap atau P21.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersangka Saiful Ilah dikarenakan telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/5/2020)

Selama proses penyidikan, KPK berhasil mengantongi keterangan dari 99 saksi. Keterangan dari para saksi tersebut nantinya akan menjadi bahan pembuktian atas perbuatan Saiful Ilah di Pengadilan.

Selain Saiful Ilah, penyidik juga telah melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; serta Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya