Bupati Non-aktif Sidoarjo Segera Diadili Terkait Kasus Suapnya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 16:24 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan empat tersangka kasus dugaan suapnterkait sejumlah proyek di Sidoarjo tersebut. Rencananya, keempatnya akan disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Keenamnya yakni, Bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah; Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji; dan dua pihak swasta, Ibnu Ghopur serta Totok Sumedi.

Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga telah menerima uang suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap itu berkaitan dengan pengurusan empat proyek di Dinas PUPR dalam rentang waktu Agustus - September 2019.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya