JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Saeful Bahri dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Mantan calon legislatif PDI Perjuangan yang merupakan kolega Harun Masiku itu juga dimohon untuk membayar denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Menurut Jaksa, Saeful Bahri terbukti secara sah bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, berkaitan dengan pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI PDI Perjuangan.
"Menyatakan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan dalam amar tuntutannya yang dibacakan di depan majelis hakim dipimpin Panjir Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020).
Jaksa memohon agar majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai mana dalam dakwaan primair terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa mengatakan, Saeful Bahri menyuap Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp600 juta melalui Agustiani Tio Fridelina, orang dekat Wahyu. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang kini masih buron.