Wahyu Setiawan (Okezone.com/Heru)
Adapun, suap dari Saeful Bahri itu bertujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku. Padahal, suap itu bertentangan dengan jabatan Wahyu Setiawan selaku penyelenggara negara.
Baca juga: Saeful Bahri Didakwa Suap Eks Komisioner KPU Rp600 Juta
Jaksa menuturkan berdasarkan fakta hukum di persidangan, pada September 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina lalu memintanya melobi Wahyu untuk mengusahakan agar Harun Masiku bisa menggantikan Riezky.