Dalam laporan ini diketemukan bahwa, jasad awak kapal yang meninggal selama pelayaran akan dibuang ke laut. Kapal tersebut beroperasi sejak 15 Februari 2019, dan selama lebih dari 13 bulan beroperasi di Perairan Samoa tepatnya di wilayah RFMO Western & Central Pacific Fisheries Commission.
Kapal yang tak pernah bersandar ke daratan itu, pada Desember 2019, dua orang ABK bernama Sepri dan Alfatah meninggal disebabkan oleh penyakit misterius yang memiliki ciri-ciri sama, yakni badan membengkak, sakit pada bagian dada, dan sesak nafas. Mereka mengalami sakit selama 45 hari sebelum meninggal.
Selanjutnya, korban berikutnya menimpa ABK bernama Ari. Pada Maret 2020, dia mengalami sakit yang sama selama 17 hari sebelum akhirnya meninggal pada 30 Maret 2020. Selama sakit, kapten kapal hanya memberikan obat-obat yang tidak dapat dipahami ABK Indonesia karena tertulis dalam bahasa China, juga diduga telah kedaluwarsa. Kapten juga menolak permintaan para ABK Indonesia untuk membawa temannya yang sakit ke rumah sakit di Samoa.
"Pada masa kritis itu, Alfatih dipindahkan ke Kapal Long Xing 802, dan Sepri ke Long Xing 629. Mereka meninggal di kedua kapal tersebut.Para ABK Indonesia telah meminta agar jenazah rekan mereka disimpan di tempat pendingin agar dapat dibawa pulang ke Indonesia. Namun kapten kapal menolak dan justru melarung jenazah tersebut ke tengah laut," ujar dia.
Adapun, rincian mengenai meninggalnya tiga ABK Indonesia tersebut, adalah Sepri meninggal pada 21 Desember 2019, tempat meninggal di Long Xing 629 dan dilarung juga bersamaan pada tanggal kematiannya. Lalu, korban atas nama M. Muh Alfatah meninggal 27 Desember 2019, meninggal di Long Xing 802 dan dilarung di tanggal kematiannya juga. Terakhir, Ari meninggal dan dilarung pada tanggal 30 Maret 2020 di kapal Tian Yu 8.
"Setelah berlabuh di Busan untuk menjalani karantina 14 hari di Hotel Ramada, ABK Effendi Pasaribu mengalami sakit misterius yang sama dengan rekan-rekan terdahulu. Sayangnya Effendi tidak langsung dibawa ke rumah sakit padahal gejala badan bengkak dan sesak nafas sudah dirasakan Effendi Pasaribu sejak Februari 2020, atau 2 bulan sebelum berlabuh di Busan. Baru pada 26 April malam Effendi dibawa ke UGD Busan Medical Centre karena kondisinya yang semakin kritis. Namun akhirnya Effendi meninggal pada 27 April 2020 pagi waktu Busan," ucapnya.
Dalam dugaan sementara, para ABK WNI itu diduga mengalami eksploitasi dan menjadi korban perdagangan orang. Mulai dari jam kerja dalam sehari selama 18 jam hingga 48 jam tanpa istirahat, ketika berlayar tidak pernah berlabuh didaratan, lantaran disinyalir kapal itu melakukan aktivitas ilegal, sebab itu tidak merapat agar menghindari petugas.
Sehari-hari ABK itu hanya diberikan air minum sulingan dari air laut. Air bersih hanya dikonsumsi untuk ABK China, dua orang ABK Indonesia mengalami kekerasan fisik oleh wakil kapten dan ABK senior Tiongkok, gaji selama tiga bulan pertama tidak diberikan secara utuh karena alasan biaya administratif. Padahal menurut ketentuan dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pembebanan biaya rekrutmen kepada pekerja merupakan tindak pidana.
Kemudian, pembayaran gaji tidak sesuai kontrak. Selama 13 bulan mereka hanya digaji Rp1,7 juta, padahal seharusnya ABK berhak mendapatkan minimum USD300 setiap bulan, ABK sering diberi makanan berupa umpan ikan yang berbau sehingga mereka mengalami gatal dan keracunan makanan.