DPR: Penyalur ABK WNI di Kapal China Harus Dituntut Bertanggung Jawab

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 07:45 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay (Foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta aparat penegak hukum mengusut dan menuntut agen penyalur ABK Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga diperbudak saat bekerja di Kapal China.

"Sementara itu, pihak penyalur ABK tersebut juga dituntut untuk bertanggung jawab. Perjanjian dan kontrak kerja yang dibuat harus bisa dijelaskan. Tentu tidak boleh ada perjanjian kerja yang melanggar aturan dan hak asasi manusia," kata Saleh kepada Okezone, Jakarta, Minggu (10/5/2020).

 

Saleh berpandangan, tindakan perbudakan yang dilakukan atas ABK WNI di kapal China itu adalah tindakan yang sangat di luar batas perikemanusiaan. Tindakan itu, menurutnya, bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik).

"Di dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ICCPR, dijelaskan secara tegas bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengalami penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Selain itu, tidak boleh ada seorang pun yang diperbudak dalam segala bentuknya dan melakukan kerja paksa. ICCPR ini adalah panduan dasar masyarakat dunia dalam memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Kovenan ini telah ditandatangani oleh 74 negara," papar Saleh.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya