Bawa 500 Gram Sabu dari Riau, 2 Pria Ditangkap di Pos Pam Corona

Azhari Sultan, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 13:36 WIB
Ilustrasi penangkapan penyalahguna narkoba. (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAMBI – Petugas menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu di Pos Pengamanan Pencegahan Covid-19 di perbatasan Jambi–Riau, Kilometer 158 Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi. Petugas menyita sabu seberat 500 gram yang disimpan di dalam dasbor mobil yang dibawa para pelaku.

"Terduga pelaku yang kita amankan yakni NJ (45), warga Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari; dan DP (28), warga Kumpeh Ulu, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi," ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, Minggu 10 Mei 2020.

Baca juga: Polsek Kalideres Tangkap Kurir dan Amankan Puluhan Paket Sabu 

Ia mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Sabtu kemarin oleh Tim Petir Polres Tanjab Barat bersama jajaran Polsek Tungkal Ulu dan personel Pos Pam Covid-19 Batang Asam.

Guntur menambahkan, keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu tersebut berkat kejelian dan ketelitian petugas pemeriksaan Pos Pam Covid-19 Batang Asam, Perbatasan Jambi–Riau.

Saat itu, ungkap dia, petugas sedang melakukan kegiatan rutin pemeriksaan kendaraan dari arah Riau menuju Jambi.

Namun, petugas mencurigai adanya gerak-gerik seorang sopir dan penumpang mobil Xenia berpelat nomor BH-1776-HH warna putih yang diduga usai mengonsumsi narkotika.

Ketika dilakukan penggeledahan kendaraan tersebut ditemukan sebuah pirex (alat isap sabu) di dalam kotak tisu. Di dalam pirex tersebut masih ada narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan. Petugas pun kembali menemukan sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat masing-masing seberat 100 gram yang disimpan di bawah dasbor mobil tersebut.

Ketika ditimbang, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 500 gram atau 0,5 kilogram.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba di Malang 

"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui narkotika sabu tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan pengakuannya, narkotika sabu tersebut mereka bawa dari daerah Riau dengan tujuan Jambi," tuturnya.

Saat ini kedua pelaku diamankan di sel Polres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, mereka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya