Baca juga: Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba di Malang
"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui narkotika sabu tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan pengakuannya, narkotika sabu tersebut mereka bawa dari daerah Riau dengan tujuan Jambi," tuturnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di sel Polres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, mereka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Hantoro)