3 Saksi Penolong Akan Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Novel Baswedan

Fakhri Rezy, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 10:09 WIB
Novel Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Novel Baswedan Mengaku Hubungi Kapolri Usai Disiram Air Keras

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya