Diketahui, dua oknum Brimob Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat kepada Novel Baswedan.
Keduanya mengaku penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK tersebut karena membenci Noval lantaran menilai telah mengkhianati Polri.
Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Novel Baswedan Mengaku Hubungi Kapolri Usai Disiram Air Keras
(Arief Setyadi )