JAKARTA - Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dipimpin oleh AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkap penculikan dua anak di bawah umur di Bekasi, Jawa Barat.
Penculikan anak sendiri diketahui saat korban dan pelaku berada di rumah kontrakan Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang Bekasi pada hari Selasa, 12 Mei 2020 sekitar jam 17.00 WIB.
Pelaku yang berinisial JP (48) menculik dua anak perempuan saat menyamar menjadi sopir tembakan di daerah Sentra Grosir Cikaran. Korban diketahui merupakan anak korban perempuan RTH alias GPSNC (12) dan JNF (13).
Pengaduan adanya dugaan tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa atau penculikan anak, dibuat oleh orang tua Anak Korban JNF di Polsek Cipayung berdasarkan Laporan Polisi nomor: 019/K/IV/2020/Sek Cpy pada tanggal 15 April 2020.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Siber Bareskrim berdasarkan surat permohonan bantuan back up oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban RTH dengan dalih untuk mencari anaknya dan menggunakan anak korban RTH untuk mencari korban-korban yang baru.