JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dibuat heran dengan kesaksian mantan anak buahnya di Kemenpora.
Saksi Mulyana dan Supriyono yang dihadirkan jaksa penuntut umum memberikan kesaksian yang sama sekali tak dipahami Imam.
Hal yang membingungkan Imam pertamakali adalah soal honor Satlak Prima. Dimana dalam kesaksian diruang sidang, saksi menyebut ada permintaan honor Imam Nahrawi sebagai penasihat Satlak Prima.
"Saya melihat rekening akhir tahun karena emang tidak ada transfer honor satlak prima, sehingga saya bertanya setelah itu saya melihat di rekening ternyata sampai sekrang pun belum ada honor," kata Imam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Sementara dari keterangan saksi, ada uang sebesar Rp400 juta yang diberikan ke Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi. Dalam keterangannya, uang tersebut adalah honor untuk pak menteri.
Hal lain yang membuat Imam geleng-geleng adalah soal pencairan anggaran Dana Hibah KONI yang berujung suap.
Imam memastikan, proses pencairan dana hibah tak ada intervensi menteri. Bahwa sebagai menteri, sudah menjadi kewajiban Imam untuk membuat surat disposisi atas pengajuan pencairan dana.
"Dan saya membuat disposisi adalah kewajiban saya sbg pimpinan tertinggi di kementerian dan kalau ini dianggap salah maka saya harus sampaikan saya keberatan sekali, karena semua menteri pasti akan ada disposisi setelah itu ada pelimpahan kewenangan ke penguasa anggaran dan KPA tahu," keluhnya.
Baca Juga : Sok Jago Tantang Polisi di Medsos, Pria Ini Kini Tertunduk Lesu
Terakhir, Imam meminta Majelis Hakim untuk menyita dan membuka rekaman CCTV ihwal Ulum dan Supriyono yang bertransaksi uang.
"Demikian juga cctv lain yang kami minta yang mulia di sisi lapangan yang katanya pak Hamidy bahas sama Mulyana tolong juga dihadirkan, juga sadapan pembicaaan saudara Mulyana dengan pak Miftahul Ulum dengan pak Supri atau Mulyana terkait uang 400 juta mohon dihadirkan yang mulia agar semua terang benderang demi keadilan," demikian tanggapan Imam.
(Angkasa Yudhistira)