JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dibuat heran dengan kesaksian mantan anak buahnya di Kemenpora.
Saksi Mulyana dan Supriyono yang dihadirkan jaksa penuntut umum memberikan kesaksian yang sama sekali tak dipahami Imam.
Hal yang membingungkan Imam pertamakali adalah soal honor Satlak Prima. Dimana dalam kesaksian diruang sidang, saksi menyebut ada permintaan honor Imam Nahrawi sebagai penasihat Satlak Prima.
"Saya melihat rekening akhir tahun karena emang tidak ada transfer honor satlak prima, sehingga saya bertanya setelah itu saya melihat di rekening ternyata sampai sekrang pun belum ada honor," kata Imam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Sementara dari keterangan saksi, ada uang sebesar Rp400 juta yang diberikan ke Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi. Dalam keterangannya, uang tersebut adalah honor untuk pak menteri.
Hal lain yang membuat Imam geleng-geleng adalah soal pencairan anggaran Dana Hibah KONI yang berujung suap.
Imam memastikan, proses pencairan dana hibah tak ada intervensi menteri. Bahwa sebagai menteri, sudah menjadi kewajiban Imam untuk membuat surat disposisi atas pengajuan pencairan dana.