Baca Juga : 810 Pasien Covid-19 Dirawat di RS Darurat Wisma Atlet
Selama dalam pencarian polisi, pelaku bersama dua anak korban selalu berpindah kontrakan rumah, masjid dan SPBU untuk numpang mandi dan tidur serta menghindari kejaran polisi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perunahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Angkasa Yudhistira)