JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku kasus paedofil dan penculikan anak berinisial JP (48) pada Selasa 12 Mei 2020. Dalam pengungkapan kasus ini polisi menemukan dua anak yang menjadi korban penculikan yakni RTH alias GPSNC (12 ) dan JNF (13) di rumah kontrakan di Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang, Bekasi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan, pelaku menculik kedua anak tersebut dalam dua waktu yang berbeda. Satu orang dari korbannya sudah diculik sejak 4 tahun lalu.
"Korban pertama adalah RTH (12) yang sudah diculik sejak berumur 8 tahun di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara dan JNF (13) telah diculik pelaku sejak tanggal 11 April 2020 dari wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur," kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).
Lebih jauh Ahmad mengungkapkan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan serupa. Bahkan ia juga mencabuli korbannya.
"Pelaku pernah menculik dan mencabuli anak tetangga kontrakannya di daerah Bekasi Selatan serta dibuatkan pengaduan di Polres Bekasi tanggal 25 Maret 2020," tuturnya.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika, adanya pengaduan dugaan tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa atau penculikan anak, dibuat oleh orang tua Anak Korban JNF di Polsek Cipayung berdasarkan Laporan Polisi nomor: 019/K/IV/2020/Sek Cpy pada tanggal 15 April 2020.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Siber Bareskrim berdasarkan surat permohonan bantuan back up oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban RTH dengan dalih untuk mencari anaknya dan menggunakan anak korban RTH untuk mencari korban-korban yang baru.
Kemudian korban diajak berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot dan menjajikan diberi motor.
Sedangkan motif dari kejahatan adalah menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi diajak mengemis dan mengamen serta dieksploitasi secara seksual.
Baca Juga : 810 Pasien Covid-19 Dirawat di RS Darurat Wisma Atlet
Selama dalam pencarian polisi, pelaku bersama dua anak korban selalu berpindah kontrakan rumah, masjid dan SPBU untuk numpang mandi dan tidur serta menghindari kejaran polisi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perunahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Angkasa Yudhistira)