Belum Sebulan Bebas, Napi Asimilasi Terlibat Kasus Penipuan

krjogja.com, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 09:52 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

Setelah mendapat laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Wonosobo langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku yang sedang menginap terpisah-pisah di sejumlah penginapan di Baturaden Purwokerto. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Aksi penipuan ini lanjut Zazid, memanfaatkan media sosial Facebook dan dilakukan secara berkelompok sebanyak 5 orang. Dari 5 orang tersebut, seorang di antaranya merupakan narapidana program asimilasi dari Rumah Tahanan Pekalongan yang baru ke luar pada 29 April 2020. Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi tugas. Mulai dari merencanakan, penawarkan barang lewat medsos, sampai melakukan transaksi langsung.

“Dengan adanya aksi penipuan ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan jual-beli online. Apalagi di saat pandemi virus korona seperti saat ini, banyak sekali jual-beli abal-abal yang dilakukan secara online,” tutupnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya