Berdasarkan hasil interogasi, pelaku ini merupakan penjahat kambuhan yang sering melakukan aksinya. Muliono sendiri baru saja menjalani asimilasi pada 1 Maret 2020 dari Lapas Lowokwaru, Malang.
"Jadi, pelaku ini seperti tidak bisa kalau tidak mencuri atau berbuat kriminal. Baru saja menjalani asimilasi dari Lapas Lowokwaru awal bulan Maret," tuturnya.
Baca Juga : Paedofil Anak di Bekasi Culik Korbannya Selama 4 Tahun
Dari tangan pelaku, disita satu buah sepeda motor matic Honda Vario berwarna merah milik korbannya.
Pelaku sendiri akan dikenakan 2 pasal yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)