Kasus Paedofilia Kerap Terjadi karena Hukumannya Tidak Menjerakan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 06:40 WIB
Ilustrasi kasus penculikan dan paedofilia. (Foto: Shutterstock)
Share :

Pelaku diketahui melakukan penculikan terhadap RTH alias GPSNC (12 ) dan JNF (13) di rumah kontrakannya di Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang, Bekasi.

Berdasarkan keterangan polisi, RTH diculik sejak berusia 8 tahun. Saat itulah pelaku menyuruh korban mengemis dan mengamen.

Baca juga: Korban Paedofil dan Penculikan Anak Dapat Bimbingan Psikologis dari Kementerian PPPA 

Tidak hanya secara ekonomi, pelaku juga diduga mengeksploitasi anak tersebut secara seksual.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya