Perusahaan Bayar THR Dicicil Harus atas Kesepakatan Pekerja

Agregasi Harian Jogja, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2020 12:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang Idul Fitri tahun ini pihaknya juga membuka posko THR baik offline maupun online. “Posko hanya bisa membantu jika pekerja melaporkan. Tahun lalu tidak banyak yang dilaporkan, kurang dari 20 kasus,” ungkapnya.

Mayoritas kasus pelanggaran THR tahun lalu dapat diselesaikan melalui mediasi, dengan dibantu Disnakertrans Provinsi, Kabupaten dan Kota. Saat ini, pihaknya juga telah melakukan audiensi dengan Dinakertrans DIY, mendorong agar mendeteksi dini terhadap potensi pelanggaran THR dan hak normatif buruh lainnya.

Terkait pembayaran THR di masa pandemi, jika memang harus dicicil, maka permohonan harus disertai audit keuangan dan telah disepakati pekerja. “50 persen paling lambat harus sudah dibayarkan H-7 lebaran dan dilunasi sisanya maksimal 30 hari setelah Idul Fitri 2020,” pungkas dia.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya