Ia mengatakan, pemerintah seharusnya tak menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah masa sulit yang dialami para buruh yang terdampak corona. Menurut dia, Presiden Jokowi tak patuh terhadap putusan MA yang sebelumnya telah membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan.
"Saya melihatnya padahal secara hukum juga sudah diputuskan MA. Ini tidak tepat dan ini dipaksakan oleh Presiden, artinya yang tidak patuh itu adalah kekuasaan itu sendiri," lanjutnya.
Neneng menegaskan bahwa pihaknya bersama elemen buruh lainnya berencana akan kembali menggugat Peppres kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke MA. Ia pun akan menggelar aksi lewat media sosial guna menyerukan penolakan kenaikan BPJS Kesehatan.
"Dalam situasi pandemi ini bagaimana persoalan keselamatan kaum buruh. Kami juga melakukan aksi virtual dan misalkan melalui WA dan online. Aksi kami tentu dengan menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.
(Salman Mardira)