JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menuai kritik dari berbagai kalangan.
Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Pemerintah ASEAN (AICHR), Rafendi Djamin mengatakan, meski diakui TNI akan sangat membantu dalam menangani persoalan pertahanan dan keamanan, namun dia menilai banyak pasal dalam draf Perpres tersebut yang rancu dan berpotensi tumpang tindih dengan badan atau lembaga lain.
”Kalau dicermati, keberadaan Perpres tersebut bukan hanya tidak akan mengurangi ancaman atau mencegah dan melakukan pemulihan (akibat terorisme) secara efektif. Yang berpeluang terjadi justru timbulnya kerancuan di tingkat pelaksanaan,” ujar Rafendi, dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Minggu (17/5/2020)
Menurut dia, isu seputar pelibatan TNI dalam menangani terorisme pada dasarnya masuk ke dalam dua ranah. Yaitu ranah penegakan hukum dan ranah dalam situasi perang. Ranah penegakan hukum menurut dia bukan domain TNI, yang notabene tugas dan fungsinya lebih kepada urusan pertahanan. Sehingga berpeluang terjadi tumpang tindih peran dengan badan atau lembaga lain.
”Terutama karena kita punya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang menurut undang-undang menjadi leading sector dalam pencegahan hingga pemulihan terorisme,” kata Rafendi.
Tumpang tindih ini lanjut dia dimungkinkan terjadi lantaran pada dasarnya terorisme ialah objek hukum pidana. Sebagaimana halnya pidana lain, yang bertugas menanganinya adalah lembaga penegak hukum seperti Polri.
Baca juga: Komnas HAM Tolak Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
Sementara TNI, sejak awal, tidak pernah didesain untuk menjalankan fungsi penegak hukum. Tugas mereka sebagaimana diatur dalam UUD 1945 ialah menjalankan fungsi pertahanan nasional, yakni menjaga kedaulatan negara dari ancaman militer negara lain.
”Perpres ini cenderung melampaui kewenangan itu, juga kewenangan yang diatur dalam Undang-undang 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI),” tuturnya.