Ahmad mendapatkan pasokan daging dari RMT alias Tarigan yang dikirim dari Palembang. Daging celeng yang didapatnya dari Tarigan dibeli seharga Rp35 ribu per kilogram. Tak hanya itu, Ahmad juga menambahkan formalin pada daging tersebut agar awet dan dapat disimpan lebih lama. Daging babi sisa yang tidak habis terjual disimpan kembali jadi satu dengan daging sapi lainnya kemudian disimpan dalam rak yang diberi balok es dan ditutup dengan karung.
"Pelaku mendapatkan daging babi dari RMT dan sudah berjalan sejak bulan Maret. Supaya awet daging-daging tersebut diberi tambahan bahan berbahaya berupa formalin,' ujar Sugeng.
Baca Juga : Walhi Pertanyakan Pengelolaan Limbah Medis Corona, Jangan Jadi Bencana Baru
Kini Ahmad dan Tarigan sudah ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota dengan dugaan tindak pidana memalsukan produk hewan dan menggunakan bahan tambahan yang dilarang. Serta terancam hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar.
(Angkasa Yudhistira)