Nekat Edarkan Obat Terlarang Lewat Medsos, Tiga Pelaku Langsung Dibekuk

Subhan Sabu, Jurnalis
Senin 18 Mei 2020 14:13 WIB
Obat terlarang diedarkan lewat medsos. Foto: Subhan Sabu/Okezone
Share :

"Modus operandi yang dilakukan yakni para konsumen memesan obat keras kepada RH melalui chat (media sosoal.medsos) Whatsapp dan ada juga yang datang mengambil langsung, ada juga yang memesan melalui kurir HD. Transaksi kebanyakan sore hari di dalam rumah di Kelurahan Karangria, dengan cara penyerahan uang secara langsung,” ucap Prevly.

“Kemudian untuk barang diletakkan dalam rumah ditutup jaket, dan pemesan mengambil sendiri barang tersebut sesuai dengan tempat yang disepakati," tambahnya.

Dari tangan ketiganya berhasil juga diamankan barang bukti berupa 833 obat keras merk Trihexyphenidyl 2mg yang terdiri dari Botol 1 berisi 29 paket isi 10 butir per paket. Kemudian Botol 2 berisi 6 paket, isi 10 butir per paket, dan Botol 3 berupai paket 1 isi 105 butir. Selanjutnya paket 2 isi 90 butir, Paket 3 isi 97 butir, paket 4 isi 90 butir, dan paket 5 isi 101 butir.

Baca Juga: Asyik Nyabu di Kantor Damkar, Oknum Pegawai Honorer Diringkus 

Diamankan juga 50 butir obat keras merek Atarax Alprazolam 1mg terdiri dari 5 strip, 3 hp yang sering digunakan untuk kegiatan transaksi. "Saat ini ketiganya sudah diamankan, dan kami masih melakukan pengembangan," pungkas Prevly

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya