Perjalanan Kasus Habib Bahar, Baru Bebas Ditangkap Lagi

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 12:52 WIB
Habib Bahar ketika dijemput petugas. Sumber Foto: Kemenkumham
Share :

4.Ditangkap Lagi ( 19 Mei 2020)

Sayangnya baru saja bebas selama tiga hari, Habib Bahar harus dimasukkan ke Lapas Pondok Rajeg pada 19 Mei 2020. Program asimilasinya dicabut karena Kemenkumham menilai ia telah melanggar ketentuan asimilasi.

Habib Bahar terpantau tidak mengikuti bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor. Ia juga dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Beberapa pelanggaran tersebut di antaranya menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang dinilai provokatif. Video ceramahnya pun sempat viral dan diduga menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Tidak sampai di situ, Habib Bahar juga diduga melanggar aturan PSBB di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pasalnya ia telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya tersebut.

Seperti diketahui, pada masa pandemi ini masyarakat diimbau untuk menerapkan physical distancing untuk memutus rantai penyebaran virus.

Lebih lanjut atas semua pelanggaran tersebut Habib Bahar dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 tahun 2018..

Pencabutan SK asimilasi Habib Bahar dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya