Dengan meniadakan sholat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama.
Ketika dibolehkan sholat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut keadaan di satu sisi. Di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, yaitu agar kita selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.
Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena sholat Id adalah ibadah sunah.
Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus korona yang sangat mengancam jiwa ini. “Semoga Allah senantiasa melindungi umat Islam dan bangsa Indonesia dari segala bahaya dalam limpahan rahmat dan karunia-Nya,” demikian edaran surat tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)