SEMARANG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan sejumlah daerah untuk mencegah penularan Covid-19, ternyata dimanfaatkan sindikat pengedar narkoba. Mereka membobol celah PSBB untuk menyelundupkan sabu.
Kepala BNNP Jawa Tengah Kepala BNN Jateng Brigjen Benny Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus itu terjadi di Desa Panjang Wetan Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Jaringan pengedar narkoba dibekuk pada Selasa 5 Mei 2020 pukul 13.30 WIB.
Sindikat itu melibatkan jaringan Pekalongan-LP Pati. Tiga orang yang ditangkap adalah RS (36) alias Sambungan warga Desa Panjang Wetan Kota Pekalongan, SH (31) alias Wezrek warga Desa Panjang Wetan Kota Pekalongan, dan Widodo (35) alias Herman Widodo warga Binaan LP Klas II B Pati.
“Berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Panjang Wetan Pekalongan, tim BNNP Jateng mengamankan tersangka RS alias Sambungan yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana narkotika,” kata Benny, Selasa (19/5/2020).
Dari tersangka RS, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 200 gram dalam beberapa paket dan pil ekstasi warna biru sejumlah 500 butir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diterima tersangka RS dari SH alias Wezrek.