JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menegaskan, bahwa cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tidak ada perubahan, yakni tetap pada 28-31 Desember 2020.
"Dengan pertimbangan, ini paling aman untuk membuat prediksi dalam kaitannya dengan masalah wabah Covid-19," ujar Muhadjir usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenko PMK, Rabu (20/5/2020).
Dia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada akhir Juni akan dilakukan evaluasi apakah cuti bersama bisa digeser dengan melihat keadaan wabah Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Jumat 22 Mei Batal Libur, Cuti Bisa Dialihkan ke Hari Lain
Apabila penularan Covid-19 di Indonesia sudah menurun, maka menurutnya akan memungkinkan cuti bersama digeser bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha.