"Bapak Presiden sudah memberikan catatan nanti pada akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang. Kalau memang Covid-19 sudah turun, sudah tidak mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan libur cuti bersama berhimpitan dengan Hari Idul Adha, yaitu tanggal 31 Juli 2020. Bisa sebelum Idul Adha atau sesudah Idul Adha," terang Menko PMK.
Selebihnya dalam rapat, Muhadjir mengatakan, untuk tanggal 22 Mei tidak ada cuti bersama untuk ASN dan Pegawai BUMN.
“Jadi rapat menetapkan bahwa (hari Jumat) 22 Mei 2020, bukan hari cuti bersama untuk ASN dan Pegawai BUMN. Jadi ASN dan BUMN tetap masuk. Cutinya ganti di hari lain," pungkas Muhadjir Effendy. Dengan demikian libur Idul Fitri hanya tanggal merah Minggu-Senin 24-25 Mei.
(Awaludin)