Di Lapas Nusakambangan, Tingkah Laku dan Kesehatan Habib Bahar Dievaluasi dalam 3 Bulan

Heri Susanto, Jurnalis
Rabu 20 Mei 2020 19:34 WIB
Share :

Habib Bahar divonis selama tiga tahun penjara dalam kasus penganiyaan anak di bawah umur. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Dia didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Habib Bahar bin Smith menggunakan mobil Pajero warna putih dan mendapat pengawalan ketat tim gabungan dari Kepolisian dan Lapas Gunung Sindur, Bogor, sampai di Dermaga Wijayapura Cilacap, Rabu (20/05/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

Mobil yang mengaku rombongan Habib itu langsung dimasukan ke geladak kapal penyerangan Pengayom IV milik Kemenkumham untuk disebrangkan ke Nusakambangan, dengan sebelumnya menjalani pemeriksaan protokol Covid-16.

Begitu pula ketika kapal penyebrangan itu sampai di Dermaga Sodong Pulau Nusakambangan, mobil rombongan Habib Bahar itu langsung meluncur ke Lapas Batu, yang berjarak lima kilometer dari Dermaga Sodong.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya