JAKARTA - Sejumlah ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan China, Long Xin 629 dan Long Xin 604, dilarung antara Desember 2019 dan Maret 2020. Jasad ketiga ABK WNI tersebut dilarung atau dihanyutkan ke laut dengan perintah kapten kapal.
Saksi mata, Ical mengatakan bahwa terjadi perdebatan dengan kapten kapal sebelum jenazah dilarung ke laut. ABK WNI mempertanyakan mengapa jenazah tidak dibawa ke darat, sementara jenazah tetap berada di dalam freezer.
Sebelumnya ABK diminta untuk menandatangani surat berbahasa China. Semua ABK tanda tangan, baik itu penghuni kapal atau ABK titipan, menandatangani surat itu, menurut Ical. Setelah menandatangani surat, mayat segera akan dilarung.
"Kenapa langsung mayat mau dilarung itu pun kita sempat diskusi kenapa kan kapal ini sudah mau perjalanan pulang ke Korea, kenapa kok nggak dibawa ini jenazah ke darat," jelas Ical dalam video di akun YouTube Official iNews.
Terjadi perdebatan sebelum jenazah akan dilarung, namun karena ABK tidak memiliki kekuatan, kapten kapal memutuskan untuk melarung.
"Karena kita berdebat-debat, kita enggak punya kekuatan ya mas, karena kita ABK enggak punya wewenang lah intinya untuk itu. Akhirnya, kapten memutuskan sendiri untuk melarung," terangnya.
(Ahmad Luthfi)