JAKARTA - Anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di sebuah kapal ikan milik perusahaan China telah meninggal dunia di Pakistan, pada Jumat (22/05).
Mendiang diketahui diberangkatkan oleh perusahaan Indonesia yang dua pimpinannya telah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang, dikutip BBC Indonesia.
Informasi ini dikemukakan Kementerian Luar Negeri Indonesia berdasarkan keterangan dari Konsulat Jenderal RI di Karachi, Pakistan.
Cerita bermula ketika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapat pengaduan dari dua ABK Indonesia berisinial Ha dan ES pada tanggal 14 Mei 2020.
Kedua awak kapal tersebut berasal dari kapal ikan milik perusahaan China, Xianggang Xinhai Shipping Co. Ltd.