Cerita Warga Ditawari Pekerjaan oleh Wan Abud, Pemilik Sabu Hampir 1 Ton

Muhammad Rosyadi, Jurnalis
Sabtu 23 Mei 2020 17:53 WIB
foto: Okezone
Share :

SERANG - Pelaku kepemilikan sabu 821 kilogram sempat menawari pekerjaan kepada warga sekitar gudang penyimpanan di Kampung Kepandean Got, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. AB, warga negara Pakistan menawarkan pekerjaan untuk mengemas asam kranji.

"Pak Wan Abud kalau saya panggilnya, dia sempat nawarin kerja ke saya. Katanya kerjanya nyortir asam kranji sama bungkusin," ujar salah satu warga setempat Ibu Diah saat berbincang. Sabtu (23/5/2020).

Dikatakan, warga tidak menyangka dan curiga dengan bisnis yang djalankan AB karena orangnya sopan. Apalgi, warga mengira pelaku yang perawakannya seperti orang Arab itu hanya berjualan asam kranji.

"Sopan orangnya. Kalau ngecek kesini dua hari sekali, ada dua orang itupun engga lama paling dua sampai tiga jam doang langsung pergi," kata dia.

Pelaku menempati ruko yang dijadikan gudang penyimpanan sabu hampir 1 ton itu sejak dua tahun lalu. Pemilik ruko merupakan warga Bayah, Kabupaten Lebak.

Dia menceritakan, bongkar muat barang yang dikira warga asam kranji dilakukan siang hingga sore hari menggunakan mobil boks. "Jam dua sampai tiga sore kalau datang barang, mobilnya selalu dimasukin kedalam ruko," ucapnya.

Diketahui Satgasus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan Narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram di salah satu ruko di Jalan Raya Takari lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (23/5/2020)

Sabu seberat hampir satu ton tersebut disimpan dalam ruko yang berada di pinggir jalan ditengah permukiman warga. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening, plastik di bungkus lakban coklat dan ratusan boks plastik

"Hari ini kita rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita tangkap kurang lebih jam 18.30 WIB,"kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Untuk mengelabui petugas, lanjut Listyo, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan buah asam ranji. Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.

"Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA Warga Negara Pakistan, AS Warga Negara Yaman," katanya.

Listyo menjelaskan, bahwa narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang, Banten melalui jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal. Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun.

"Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa," katanya

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika dengan Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya