Mahfud menyebut Sholat Id secara berjamaah di tanah lapang atau masjid saat pandemi corona adalah hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, itu termasuk kegiatan keagamaan yang berkerumun dan massif dan berpotensi menularkan Covid-19.
Adapun beleid yang melarang kegiatan keagamaan secara berkerumun dan massif diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lalu dilarang juga oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(Qur'anul Hidayat)