Mahfud MD Sholat Id Bareng Keluarga dan Ajudan di Rumah

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 24 Mei 2020 12:38 WIB
(Foto: Humas Kemenko Polhukam)
Share :

Mahfud menyebut Sholat Id secara berjamaah di tanah lapang atau masjid saat pandemi corona adalah hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, itu termasuk kegiatan keagamaan yang berkerumun dan massif dan berpotensi menularkan Covid-19.

Adapun beleid yang melarang kegiatan keagamaan secara berkerumun dan massif diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lalu dilarang juga oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya