"Kata pegawainya hanya ada satu (stiker). Kita kan tidak memiliki wewenang untuk menggeledah gudang, sehingga kita teruskan dengan laporan ke polisi sekaligus menyerahkan bukti stiker tersebut," katanya.
Pemuda Pancasila, kata dia, mengecam penjualan stiker berlogo palu arit karena dianggap bertentangan dengan MPRS Nomor XXY/MPRS/1966.
"Laporan secara lisan sudah kita layangkan, dan akan dilanjutkan dengan laporan resmi kepada pihak kepolisian," katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan, pihaknya masih mempelajari ada tidaknya unsur pelanggaran dari kasus tersebut, untuk diproses hukum.
Supriadi meminta masyarakat tidak terpancing dengan permasalahan ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. “Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
(Salman Mardira)