JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam jumpa pers secara virtual di kantornya di Jakarta, Rabu (27/5) menjelaskan sebagian hak dari dua jenazah ABK warga Indonesia yang dilarung ke laut sudah dipenuhi, dikutip Voaindonesia.
"Kementerian Luar Negeri bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait di Indonesia telah memfasilitasi pemenuhan hak-hak dari almarhum AR dan SP, yang dua jenazahnya dilarung ke laut. Berdasarkan fasilitasi yang kita lakukan, ahli waris telah mendapak hak gaji, hak uang deposit, hak uang santunan," kata Judha.
Sedangkan hak uang asuransi, lanjutnya, masih menunggu penyelesaian akta kematian. Kementerian Luar Negeri telah mendapatkan informasi bahwa akta kematian akan dikeluarkan.
Sementara itu dua ABK Indonesia yang ikut dengan kapal ikan berbendera China “Tian Yu 8” sudah tiba di Dalian. Keduanya tengah menjalani karantina selama 14 hari.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing telah berbicara dengan kedua ABK warga Indonesia itu melalui telepon dan menyampaikan bahwa mereka dalam keadaan sehat. Setelah karantina mereka selesai, staf KBRI Bejing akan menemui keduanya.