Baca juga: Pemimpin Hong Kong: UU Keamanan Nasional Tak Ancam Prinsip "Satu Negara Dua Sistem"
Kemudian terorisme atau penggunaan kekerasan atau intimidasi terhadap masyarakat, aktivitas entitas asing yang mengintervensi Hong Kong.
Di bawah undang-undang tersebut, pemerintah Hong Kong juga akan diminta untuk mendirikan lembaga baru untuk menjaga kedaulatan, serta mengizinkan lembaga dari China beroperasi di Hong Kong sesuai kebutuhan.
Para kritikus sangat menentang rencana itu, mereka percaya UU akan merusak prinsip "satu negara, dua sistem" dan menghancurkan status Hong Kong sebagai salah satu pusat keuangan dunia.