Seorang Dokter Terseret ke Meja Hijau karena Putuskan Hubungan dengan Orangtua

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 15:33 WIB
ilustrasi: shutterstock
Share :

Hasil putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketui oleh Achmad Yusrak, mengeluarkan putusan sebagai berikut:

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya tidak kurang dari 2/3 dari tuntutan pidana Penuntut Umum," tulis putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya